KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, menciduk seorang buruh harian lepas berinisial GR (23) yang menjalankan bisnis narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku GR sudah empat bulan menjalankan bisnis haram ini dan akhirnya dari informasi masyarakat berhasil kami ciduk berserta barang bukti kejahatannya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Marzun Koso dalam konferensi pers, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5).
Marzun mengatakan GR diciduk saat berada di rumah orang tuanya pada Jumat (16/5) malam, sekitar pukul 19.00 WITA dan ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu di badannya.
Selanjutnya, kasus tersebut dikembangkan oleh Tim Unit Reskrim ke rumah bedakan pelaku, di sana polisi kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak delapan paket dengan berat 29,02 gram.
Selain menyita puluhan gram sabu, petugas di lapangan juga menyita barang bukti lainnya seperti satu pak plastik klip dan timbangan sabu.
“GR ini membeli sabu dari orang Banjarbaru yang tidak dikenal karena sistem transaksinya menggunakan sistem ranjau, jadi tidak bertemu langsung dengan si penjual,” ujar Marzun mewakili Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah.
Bukan itu saja, terang Kanit Reskrim, dalam satu kantong isi lima gram sabu itu setelah dibagi-bagi menjadi paketan kecil, pelaku bisa meraih keuntungan sekitar Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000.
“Pelaku sudah mengakui kalau sabu-sabu yang kami sita ini adalah miliknya dan memang untuk diperjualbelikan ke konsumen dengan sistem ada uang ada barang,” ucap Ipda Marzun saat menggelar konferensi pers di Polsek Banjarmasin Barat, pada Selasa pagi, sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat ini GR dari hasil pemeriksaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kurungan badan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dari hasil penyidikan petugas tersangka GR yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Sumber: ANTARA
