KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui peningkatan penindakan terhadap jaringan dan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026) mengatakan pemberantasan narkotika dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mencegah barang terlarang tersebut semakin meluas di tengah masyarakat,” katanya.
Dia menerangkan penguatan tersebut di antaranya dilakukan melalui pemetaan jaringan dan wilayah rawan, peningkatan penindakan, serta koordinasi dengan BNN dan instansi terkait. Pengawasan di titik rawan juga perlu diperkuat dengan melibatkan masyarakat.
Selain penindakan, menurut dia, kepolisian perlu meningkatkan edukasi tentang bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda untuk mencegah munculnya pengguna baru dan membangun lingkungan yang menolak peredaran narkotika.
Dia mengatakan pemberantasan tersebut juga perlu menyasar sumber keuntungan jaringan narkoba melalui penelusuran aliran dana. Penindakan yang dibarengi pencegahan dan partisipasi masyarakat diharapkan semakin efektif menekan peredaran narkoba di Palangka Raya.
Terkait pemberantasan, kata dia, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya juga baru saja memusnahkan 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yonika.
Dia mengatakan sebelum pemusnahan dilakukan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani rangkaian pemeriksaan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan total 13 tersangka.
“Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir,” ucapnya.
Para tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial RH, ANI, RO, DF, S, U, MJ, SP, SA, AW, MYA, S dan AH.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Yonika mengatakan pemusnahan narkotika itu dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah memiliki penetapan pemusnahan tidak kembali disalahgunakan.
Dia menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut di masyarakat.
“Ini merupakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Yonika.
Sumber : ANTARA



