KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengingatkan kepada seluruh warga di daerah setempat untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Kepala Seksi Humas Polresta Palangka Raya Iptu Sukri di Palangka Raya, Jumat (31/1), mengatakan kejahatan di dunia maya atau digital saat ini sangat tinggi maka dari itu warga harus mewaspadai terkait hal tersebut.
“Sebaiknya gunakanlah media sosial dengan bijak jangan sampai tidak bijak, sebab kalau tidak bijak bisa saja nantinya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Sukri.
Perwira Polri berpangkat balok dua itu menuturkan bahwa pelanggaran yang sering terjadi atau menimpa masyarakat tersebut adalah penyebaran konten pornografi, berita hoaks, penipuan serta ujaran kebencian yang marak terjadi.
Menurut dia, tindakan seperti itu tentunya dapat merusak moralitas serta kedamaian warga serta menciptakan kerugian bagi banyak pihak.
“Polresta Palangka Raya dalam hal ini tidak akan pernah diam dan selalu memantau dan memberikan informasi tersebut, sehingga warga tidak mudah menyebar hal-hal yang bisa melanggar UU ITE,” ucapnya.
Sukri juga mengatakan edukasi kepada warga mengenai bahaya penyalahgunaan media sosial dan dampak hukum yang bisa ditimbulkan sangat penting dilakukan.
Oleh karena itu, kata dia, Polresta Palangka Raya terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi serta memberikan pemahaman terkait penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.
“Medsos sebenarnya adalah sarana yang efektif untuk berkomunikasi, tetapi apabila disalahgunakan akan banyak menimbulkan masalah terutama kerugian untuk diri sendiri,” demikian Iptu Sukri.
Sumber: ANTARA