HUKUM

Polresta Banjarmasin Tetapkan Dua Buruh Tersangka Peredaran Narkotika

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menetapkan dua orang buruh berinisial UR (26) dan MA (43) warga Kota Banjarmasin sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P. Dewa di Banjarmasin, Minggu (10/3/2024),  mengatakan bahwa dua tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan itu kini sebagai tersangka. Mereka tertangkap tangan ketika hendak bertransaksi sabu-sabu.

Diakui oleh kedua tersangka bahwa barang bukti sabu-sabu itu merupakan milik mereka yang akan diperjualbelikan.

Kompol Bala P. Dewa mengungkapkan penetapan kedua buruh serabutan itu sebagai tersangka karena mereka melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas lantas melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.

Selain itu, kata Kasat Resnarkoba, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Kompol Bala P. Dewa menjelaskan penangkapan UR dan MA di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka berinisial UR diringkus pada hari Rabu (6/3) pukul 15.20 WITA, sedangkan MA pada hari Selasa (5/3) sekitar pukul 19.00 WITA.

Diungkapkan pula bahwa penangkapan UR saat pelaku berada di Jalan Veteran Jalur II, tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu paket besar sabu-sabu siap edar yang hendak diperjualbelikan seberat hampir 5 gram.

Sebelumnya, MA diringkus petugas saat berada Jalan AKT Gang Saka Badana I Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu paket sabu siap edar dengan berat sekitar 5 gram.

Atas dasar perbuatan melawan hukum, kedua pelaku langsung digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti hasil kejahatannya.

“Pelaku UR dan MA saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top