Polresta Banjarmasin Perketat Pengawasan Cegah Pelanggaran Anggota

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan,  memperkuat peran Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam memastikan disiplin, kepatuhan terhadap aturan, dan profesionalisme personel.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin di Banjarmasin, Jumat (11/9/2026), menyampaikan penguatan fungsi pengawasan tersebut saat memberikan arahan kepada seluruh personel Propam di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin.

Riza mengatakan Propam menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran karena memiliki fungsi pengawasan terhadap sikap, disiplin, administrasi, dan kepatuhan personel terhadap ketentuan yang berlaku.

“Propam harus berada di garis terdepan dalam hal keteladanan. Jangan sampai kita yang bertugas mengawasi justru melanggar,” kata Riza.

Selain itu, dia meminta personel Propam lebih proaktif melakukan pemeriksaan sikap tampang, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan anggota terhadap standar operasional prosedur (SOP) sebagai langkah pencegahan sebelum terjadi pelanggaran.

Pengawasan yang dilakukan secara rutin diharapkan dapat menemukan potensi persoalan sejak awal sehingga dapat segera diperbaiki dan tidak berkembang menjadi pelanggaran yang merugikan personel maupun institusi.

Riza juga menekankan setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran anggota harus ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur agar penegakan disiplin berjalan objektif.

“Jaga integritas, jaga nama baik institusi, dan laksanakan tugas dengan humanis,” ujarnya.

Menurut Riza, pengawasan internal yang kuat tidak hanya bertujuan menjaga kedisiplinan anggota, tetapi juga memastikan personel Polri mampu memberikan pelayanan yang profesional dan humanis kepada masyarakat.

“Kami berharap fungsi pengawasan dapat semakin optimal sehingga pelanggaran dapat dicegah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polresta Banjarmasin terus meningkat,” katanya.

 

 

Sumber : ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *