KABARKALIMANTAN1, Batulicin – Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan angkutan batu bara dengan kerugian korban mencapai Rp21,7 miliar.
“Tersangka MR melakukan penipuan dengan modus jual beli unit kendaraan angkutan batu bara,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo di Batulicin, Senin (20/7/2026).
Novy mengatakan awalnya korban melakukan transaksi pembelian angkutan batu bara berupa 23 truk tronton dan 4 unit kendaraan yang ditawarkan tersangka.
Dari kesepakatan pembelian secara bertahap sejak 23 Februari 2023 sampai 10 Juni 2024 itu, korban menebusnya senilai Rp21,7 miliar.
Namun kemudian tersangka meminta unit kendaraan yang telah dijual kepada korban kembali disewa oleh tersangka dengan kesepakatan fee setiap angkutan batu bara dengan bendera perusahaan PT SJM.
Setahun berjalan pembayaran sewa lancar dilakukan tersangka dengan total telah diterima korban sekitar Rp11 miliar.
Memasuki tahun kedua, kewajiban bayar sewa mulai macet dan akhirnya korban mulai curiga hingga mengecek dokumen kendaraannya.
Hasil pengecekan di Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, ternyata seluruh truk tronton berjumlah 23 unit dan empat kendaraan roda empat menggunakan BPKB palsu.
Mengetahui hal tersebut, korban pun melapor ke Polres Tanah Bumbu dan tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 392 ayat 2 atau Pasal 492 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun.
Kapolres Novy Adi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan mengecek keaslian BPKB dan STNK ke polisi.
“Tersangka ini memesan BPKB palsu lewat media sosial dengan harga Rp4 juta setiap BPKB,” ujarnya.
Sumber : ANTARA



