KABAR KALIMANTAN1, Pulang Pisau – Penyidik Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembalakan liar di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan.
“Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Jumat (8/9).
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial berinisial H (52), S(47) dan MA (41) yang beralamat di Desa Maluen RT 003/RW II Kecamatan Besarang Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Pengungkapan kasus adanya pembalakan liar berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang,” katanya.
Menurutnya, ketiga pelaku ketikan ditangkap tanpa ada perlawanan di rumahnya masing-masing pada Senin (4/9) 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB.
Tim operasi mandiri kewilayahan Wanalaga Talabang 2023 di lapangan mendapati sebuah bangunan sirkel, serta mengamankan beberapa peralatan yang diduga sebagai alat pengolahan hasil hutan.
Barang bukti lain yang diamankan, adalah kayu olahan sebanyak 265 potong jenis meranti berbagai ukuran.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 87 huruf B jo Pasal 12 ayat 1 huruf I Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Dari keterangan ketiga pelaku, aktivitas perambahan hutan atau pembalakan liar dilakukan mulai bulan Juni 2023,” kata Sugiharso.
(sumber:antara)