KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap tiga orang pelaku penjual sisik hewan trenggiling secara ilegal seberat 223 kilogram (kg) di jalur trans Kalimantan wilayah Desa Penopa.
Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri di Lamandau, Selasa (12/12), mengatakan tiga penjual sisik hewan dilindungi itu yakni berinisial W (36), P (23) dan AR (22) beralamat di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Dia menjelaskan awal mula terungkap penangkapan sisik hewan tersebut, saat tim gabungan dari personel Polres Lamandau yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Kalteng melakukan razia di jalan trans Kalimantan wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.
Saat razia tersebut melintas satu unit mobil Toyota Calya warna merah metalik, dan selanjutnya mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan.
Pada saat pemeriksaan dalam mobil tersebut, tim gabungan menemukan sembilan karung berbentuk kotak, kemudian petugas menyuruh kedua orang yang berada di mobil itu untuk membuka karung tersebut.
“Setelah karung itu dibuka ternyata di dalamnya terdapat kardus yang berisikan sisik trenggiling. Selanjutnya sopir dan barang bukti kami amankan ke Satuan Reskrim untuk melakukan pendalaman,,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut berinisial P, dan sebagai pengepul berinisial W, sementara sebagai pengantar ke tempat tujuan komersil sisik hewan itu berinisial AR.
Wakapolres menyebut sisik trenggiling tersebut dibeli oleh P dari W dengan harga Rp500 ribu, selanjutnya akan dijual ke daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, dengan harga Rp800 ribu.
“Berdasarkan pengakuannya P melakukan perdagangan sisik trenggiling sudah tiga kali dan yang ketiga kalinya tersebut ditangkap Polres Lamandau,” ujarnya.
Pada peristiwa tersebut, tim gabung mengamankan barang bukti berupa sembilan dus sisik/kulit hewan trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 kilogram, uang tunai Rp1.300.000, satu unit handphone merk vivo S1 Pro warna Hitam Metalik dan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Calya warna merah metalik.
Menurut Samsul, atas perbuatan para pelaku tersebut, dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100. (ant)
