KABARKALIMANTAN1, LAMANDAU —Mengetahui ada peredaran uang palsu di wilayah hukumnya, Polres Lamandau, Kotawaringin Polda, langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, berhasil mengamankan SG (28) terduga pelaku pengedar uang palsu.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan keberhasilan pihaknya berhasil menangkap SG, setelah menerima laporan dari pemilik agen BRI Link Najwa Toys Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik, yang menerima uang palsu dari seseorang yang menggunakan jasa transfer, pada (17/9/2022).
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamandau langsung melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, salah satunya meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan tranfer, Satreskrim bekerja sama dengan Polsek jajaran terus melakukan pengejaran,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Kemudian Personel Polsek Sematu Jaya mengamankan satu laki laki di Bank BRI Unit Menthobi Raya, saat akan membuka blokir rekening miliknya, pukul 09.00 WIB, Senin (26/9/2022).
Setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama SG yang telah melakukan jasa tranfer uang palsu di BRI Link Naswa Toys Jalan Batu Batanggui Nanga bulik.
Selain itu pelaku juga melakukan transfer di agen brilink Toko Imam di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau.
Untuk mamastikan bahwa SG adalah pelakunya, Satreskrim Polres Lamandau bersama dengan Personel Polsek Sematu Jaya melakukan penggeledahan di rumah SG, menemukan pakaian korban saat melakukan transfer di agen BRI ink Najwa Toys, uang palsu dan printer alat pencetak uang palsu.
Modus operandi pelaku mencetak dengan cara memfotocopy warna uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan kertas hvs dan mesin printer.
Setelah tercetak, dipotong kemudian pelaku mentransfer ke rekening miliknya melalui agen BRI Linkkóìk dengan menyelipkan uang palsu tersebut kedalam uang asli pecahan Rp 100.000.
Inspirasi SG melakukan perbuatannya tersebut dipelajarinya dari akses internet. (IST/KK1)