Polres Kotim: Penegakan Hukum Jadi Upaya Terakhir Penanganan Karhutla

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengatakan penegakan hukum menjadi upaya terakhir dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum kepolisian setempat.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Senin (22/7), mengatakan upaya penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam penanganan karhutla, sedangkan hal yang perlu diutamakan saat ini berupa pencegahan karhutla.

“Hal ini saya sampaikan karena berdasarkan data beberapa tahun terakhir hampir 99 persen karena karhutla disebabkan kesengajaan atau ulah manusia,” kata dia.

Bahkan, kata orang nomor satu di lingkup Polres Kotim tersebut, berdasarkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, kejadian karhutla sudah mulai terdeteksi selama beberapa pekan terakhir.

Kondisi ini harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar bisa bergerak cepat melakukan kegiatan mulai dari mitigasi, identifikasi, menentukan area yang rawan dan upaya penindakan di lapangan sehingga karhutla bisa dicegah.

Walau ada aturan yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan, katanya, penegakan hukum hendaknya tidak dijadikan patokan utama dalam penanggulangan, terlebih terkadang penegakan hukum tidak memberikan asas manfaat yang diharapkan.

“Maka dari itu, kita tetap perlu melakukan upaya-upaya bersama seluruh pemangku kepentingan juga perusahaan swasta untuk mendukung kegiatan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Perwira Polri berpangkat melati dua itu menambahkan dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun serta dampaknya bagi kesehatan, ekonomi maupun kehidupan masyarakat pada umumnya, maka diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan karhutla.

Dengan begitu pula, katanya, tidak ada masyarakat yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat karhutla.

Kendati demikian, ia menegaskan, jika memang diperlukan maka penegakan hukum akan tetap dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi yang lainnya.

Saat ini Satgas Penanggulangan Karhutla di Kotim sedang menjalankan kesiapsiagaan penanganan karhutla menyusul ditetapkan status siaga darurat bencana karhutla selama 90 hari di daerah itu, yakni 4 Juli-10 Oktober 2024.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *