KABARKALIMANTAN1, Barabai – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menangkap empat orang pemuda karena diduga sedang asyik melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu saat digerebek di sebuah rumah di Desa Sungai Buluh HST.
“Para pelaku ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 11.00 Wita saat asyik pesta sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres HST Iptu A Pribadi di Barabai, Sabtu (20/5).
Dia mengatakan, untuk dua orang pelaku merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan satu orang lagi warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Selain itu, pemilik rumah berinisial IW (28) warga HST di mana rumahnya dijadikan tempat untuk pesta sabu-sabu dan turut ditangkap karena diduga menjadi pengedar dari barang haram tersebut.
Diterangkannya, warga HSU yang ditangkap berinisial HI (29) warga Desa Padang Tanggul, Kecamatan Amuntai Selatan dan SR (37) warga Jalan Brigjen H Hasan Basri Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah.
Sedangkan warga Kabupaten HSS yang terlibat dalam kasus itu berinisial AM (31) warga Jalan Negara Kandangan, Desa Banjar Baru Kecamatan Daha Selatan.
Kasi Humas terus mengatakan, saat pesta sabu-sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan satu unit alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik warna bening yang sudah dirakit.
Selain itu, petugas juga mengamankan motor milik para tersangka yaitu merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam dan Yamaha Mio Soul warna Merah Putih.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku IW, petugas juga mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan dalam celana pendek beserta sisa uang hasil penjualan senilai Rp150 ribu,” kata Kasi Humas.
Ditambahkannya, ke empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dibawa ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ANT)
