KABARKALIMANTAN1, Bengkayang – Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, menangkap seorang pria berinisial PP alias Andi (28) yang diduga merupakan oknum guru terkait kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Minggu, mengatakan tersangka telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang sejak Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dalam kondisi sehat.
“Proses penahanan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri ke Pontianak setelah kasus tersebut mencuat. Namun, melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Bengkayang bersama tim Resmob Polda Kalbar, keberadaan tersangka berhasil dilacak.
“Setelah dipastikan lokasinya, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Pontianak,” katanya.
AKP Anuar menambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara penyidik Polres Bengkayang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Tersangka kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang pada Jumat (1/5) malam.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bengkayang karena melibatkan korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada pertengahan Januari 2026 di wilayah Bengkayang. Tersangka diduga menjemput korban pada malam hari, mengajak berkeliling, kemudian membawa korban ke tempat tinggalnya.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Peristiwa itu diketahui keluarga korban keesokan harinya setelah berkomunikasi dengan korban. Keluarga kemudian mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk percakapan, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah kondisi psikologis korban dinilai siap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal lain terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sumber : ANTARA



