HUKUM

Polisi Banjarmasin Ringkus Pengedar Sabu

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pengedar 15 paket sabu siap edar saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Pelaku tersebut kami ringkus saat hendak melakukan transaksi,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Senin (18/12).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial HT alias Kalud (40) dilakukan saat dia berada di Jalan Belitung Darat tepatnya di depan Gang Emasurai Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, kota setempat.

Saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti di tubuh pelaku, namun saat dilakukan pengembangan ke rumahnya yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 21 Komplek Dua Sekawan l Kelurahan
Liang Anggang, Kota Banjarbaru, barulah ditemukan 15 paket sabu siap edar itu.

“Sebanyam15 paket sabu-sabu itu tersimpan di dalam kamar rumah pelaku,” ucap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza.

Aris terus mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp805.000.

“HT dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Polsek guna menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Banjarmasin itu.

Kapolsek menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya mengimbau kepada masyarakat di kota ini untuk tidak bermain dengan narkoba apalagi sampai menjadi pengedar atau bandar, apabila kami dapati akan kami tindak tegas,” ucapnya. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!