Polda Kalteng Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PW (44).

“Pengungkapan ini berawal pada saat tim kami berhasil menemukan adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu, (16/4) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin (29/4).

Dia mengungkapkan, dari kecurigaan tersebut tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap angkutan dump truk berwarna kuning dan menemukan adanya pupuk bersubsidi dengan merk NPK dan urea.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk NPK merk Phonska dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung dan 60 karung pupuk Urea 50 kilogram per karung.

“Pupuk tersebut diduga berasal dari Kabupaten Pulang Pisau dan diperjualbelikan di atas Harga Eceran Tertinggi ke berbagai daerah, termasuk di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Erlan mengungkapkan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku PW menaikkan harga pupuk bersubsidi yang seharusnya harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dengan merk Urea sebesar Rp112.500 dan pupuk NPK sebesar Rp115.000, dijual pelaku dengan harga Rp250ribu.

Dengan demikian, terduga pelaku mendapatkan keuntungan per karung rata-rata sebesar Rp135ribu dan aksi ini telah dilakukan pelaku sejak 2023 lalu sebanyak enam kali.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit dump truck Mitsubishi, kunci dump truck, surat-surat kendaraan, 100 karung pupuk NPK Phonska, 60 karung pupuk Urea, uang tunai Rp7.500.000,00, satu lembar nota penjualan pupuk, dan satu buah handphone,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan pupuk bersubsidi yang diangkut terduga pelaku diduga diperoleh melalui jalur yang tidak sesuai aturan.

Akubatnya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi; Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.

Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Polda Kalteng akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” ujar Rimsyahtono.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *