KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Polisi Lalu Lintas atau Polantas dilarang melakukan tilang secara manual. Seluruh proses penindakan harus melalui tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Hal itu ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia meminta seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual.
Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi memakai tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor 5 surat telegram tersebut.
Listyo Sigit juga meminta para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, ia juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Lebih lanjut, Polantas diperintahkan melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” instruksi Kapolri.
Transparan dan Prosedural
Selanjutnya, para polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Dia mengimbau agar personelnya transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara. Tujuannya, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
Selain itu, anggota Polri juga diharuskan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.
Listyo Sigit juga memerintahkan untuk memberikan reward atau penghargaan kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Sebaliknya, memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.
Sigit meminta Korlantas Polri untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang dibidik petugas di lapangan selama periode Operasi Zebra tahun ini, yaitu:
1. Melawan arus
2. Berkendara dipengaruhi alkohol
3. Mengemudi sambil menggunakan HP
4. Tidak menggunakan helm
5. Mengemudi tak pakai sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki SIM
8. Membonceng di motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda 4 tak layak jalan
10. Kendaraan roda 2 dengan perlengkapan tak standar
11. Kendaraan tanpa STNK
12. Melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene terutama pelat hitam
14. Penertiban kendaraan pakai pelat nomor dinas/rahasia.