KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) sepanjang Maret 2025 telah mengamankan 107 sertifikat tanah untuk menunjang kelancaran pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV.
“Proses sertifikasi ini melibatkan kerja sama erat antara PLN dan Kementerian ATR/BPN melalui beberapa Kantor Pertanahan. Lewat mekanisme yang telah terjalin dengan baik, sertifikasi tanah untuk pembangunan jaringan transmisi dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif,” kata General Manager PLN UIP Kalbagbar Johar Wijaya dihubungi dari Palangka Raya, Rabu (27/3).
Dia menekankan, sinergi antara PLN dan BPN memungkinkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan yang pada akhirnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat melalui penyediaan akses listrik merata serta berkualitas.
Manager PLN UPP Kalbagbar 2 Dony Cahya Hari Mulya menambahkan, sertifikasi ini tidak hanya memberi kepastian hukum bagi PLN, tetapi juga memitigasi risiko sengketa atas lahan yang digunakan untuk pembangunan SUTT.
Pada Maret 2025, PLN UIP Kalbagbar mengamankan 42 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gunung Mas, 17 SHGB dari Kantah Kabupaten Sampit, 32 SHGB dari Kantah Kabupaten Ketapang dan 16 SHGB dari Kantah Kabupaten Sanggau.
Sertifikat ini diterbitkan untuk tanah yang digunakan dalam pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Ketapang-Kendawangan, SUTT 150 kV Tayan-Sandai di Kalimantan Barat dan SUTT 150 kV Puruk Cahu – Kuala Kurun, SUTT 150 kV Kasongan – Kuala Kurun dan SUTT 150 kV Sampit-Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah.
Pencapaian ini menandakan kemajuan besar dalam program sertifikasi aset tanah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan. Dengan adanya sertifikat yang sah, status hukum dan kepemilikan tanah untuk proyek transmisi kelistrikan ini semakin jelas dan terjamin.
Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya PLN untuk memastikan kelancaran operasional dan pengelolaan infrastruktur kelistrikan yang vital.
“Tanpa dokumen sertifikat yang sah, risiko sengketa lahan bisa sangat tinggi. Sertifikat ini menjamin kepemilikan tanah yang digunakan oleh PLN, sehingga meminimalisasi potensi klaim dari masyarakat, individu, maupun instansi lain,” ujar Dony.*
Sumber: ANTARA