KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan bahwa dokumen RPJPD dari sisi eksekutif, sangat strategis. Sebab dalam perencanaan pembangunan jangka panjang hingga 20 tahun kedepan, Pemerintah Kota harus mampu mengidentifikasi kebutuhan pembangunan di masa mendatang.
Dengan demikian dokumen RPJPD ini akan menjadi salah satu acuan penting untuk pelaksanaan pembangunan tersebut, termasuk dampaknya.
Hal itu disampaikan saat menyampaikan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya 2025/2045.
Pidato pengantar itu disampaikannya dalam sidang paripurna ke-6 masa persidangan III tahun sdang 2023/2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya baru-baru ini.
Menurut Hera paling pertama harus memastikan adalah bagaimana dampak lingkungannya karena sudah berkomitmen bahwa pembangunan yang dilakukan di Palangka Raya, adalah pembangunan yang benar-benar memperhatikan beberapa aspek, seperti aspek lingkungan.
Ia berharap pada saat pembahasan Raperda RPJPD, tim Pemerintah Kota dengan jajaran DPRD Palangka Raya dapat bersinergi dalam melakukan identifikasi.
Hera menambahkan, proses penyusunan draft RPJPD ini telah melalui proses panjang. Juga melalui tahapan tekronatis, kaji lingkungan KLHS, kaji publik serta tahap sinkronisasi antara program yang ada di RPJPD nasional, provinsi maupun dengan program internal di Pemerintah Kota Palangka Raya.
Hera yakin, apa yang sudah dirumuskan dalam rancangan peraturan daerah ini telah memenuhi unsur-unsur kebutuhan dari masyarakat. Namun, hendaknya tetap masih harus menerima saran-saran dari seluruh lapisan, sebelum ditetapkan menjadi perda. (KK1)