Pj Bupati Murung Raya Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 110 Kepala Desa

KABAR KALIMANTAN1, Puruk Cahu – Penjabat Bupati Murung Raya Kalimantan Tengah, Hermon mengukuhkan perpanjangan masa jabatan yang awalnya hanya enam tahun kini menjadi delapan tahun kepada 110 dari 116 orang kepada desa se-kabupaten setempat.

“Pengukuhan perpanjangan jabatan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 6 Tahun 2024 tentang desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya Lynda Kristiane di Puuk Cahu, Jumat (20/9).

Dia menjelsakan, enam kepala desa lainnya masih dijabat oleh penjabat (Pj), sehingga pengukuhannya akan dilaksanakan bersamaan dengan 596 orang ketua maupun anggota badan permusyawaratan desa (BPD) setempat.

Dalam UU itu, katanya lebih lanjut, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal, khususnya mengenai kepala desa dan badan permusyawaratan desa sebagaimana diatur pada pasal 39 dan pasal 56. Di mana pasal tersebut mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

“Jadi, pengukuhan perpanjangan jabatan itu merupakan perintah UU, dan Pj bupati telah melaksanakannya,” kata Linda.

Penjabat Bupati Murung Raya Hermon menyatakan bahwa setelah pengukuhan tersebut, kepala desa diharapkan lebih dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

“Jadi dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa, khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” kata Hermon.

Hermon mengatakan lebih lanjut, kepala desa beserta perangkatnya merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada bupati melalui camat dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

Apalagi sebagai pengguna anggaran, kepala desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa. Untuk itu, diharapkan kepala desa dan anggota BPD dan TP PKK yang telah dikukuhkan, harus dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan desa.

“Tentunya melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat, serta tetap menjaga harmonisasi antar-lembaga desa,” demikian Hermon.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *