Lamandau

Pj Bupati Lamandau: ASN Harus Netral pada Pemilu 2024

KABARKALIMANTAN1, Nanga Bulik – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) Lilis Suriani menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat harus bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Berdasarkan Pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya di Nanga Bulik, Senin (15/1/2024).

Lilis Suriani dalam berbagai kesempatan senantiasa mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Lamandau untuk tetap teguh menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.

Dia mengatakan pegawai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau wajib menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak 2024.

Yakni dengan menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif atau ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu.

“Menggunakan medsos secara bijak, serta menolak politik uang dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun,” pesannya.

Dia menyampaikan momen pesta demokrasi lima tahun sekali ini harus bisa berjalan dengan aman, lancar dan terhindar dari kecurangan pihak manapun.

“Jangan sampai karena konflik kepentingan, ASN ikut berpolitik praktis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Lilis menjelaskan pentingnya ASN untuk menjaga netralitasnya agar pelayanan publik tetap terjaga dengan baik. Oleh karenanya ASN harus terbebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi, bebas dari pengaruh, tidak memihak, objektif dan adil.

Pj Bupati Lamandau ini mengingatkan pihaknya juga akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi ASN yang melanggar ketentuan. Diharapkan ASN di Lamandau mampu menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

ASN di antaranya dilarang ikut dalam kegiatan sosialisasi atau kampanye peserta pemilu serta menggunakan atribut partai, dilarang melakukan ajakan, seruan dan serta memberikan barang tertentu kepada ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yang bersifat keberpihakan pada salah satu peserta pemilu.

Kemudian ASN juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, hingga dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan, maupun dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Larangan ini mengacu pada dasar hukum yang di antaranya Pasal 24 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 70 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga Pasal 6 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Dispilin PNS. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!