POLITIK

Pilkada Kotim 2024 Resmi Diikuti Tiga Paslon Bupati dan Wabup

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Alhamdulillah, kami anggota KPU Kotim telah selesai melaksanakan rapat pleno internal untuk penetapan paslon pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim 2024 dan kami tetapkan tiga paslon,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Minggu (22/9).

Rifqi menjelaskan, sesuai tahapan pilkada seluruh KPU kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan rapat pleno internal pada Minggu (22/9) untuk penetapan peserta Pilkada 2024 dan hal itu pun telah dilaksanakan oleh jajaran KPU Kotim.

Dalam rapat pleno internal tersebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya, di antaranya kelengkapan persyaratan administratif dari setiap bakal paslon, baik administrasi awal maupun administrasi perbankan.

Sementara itu, dalam rentang waktu pendaftaran, yakni 27-29 Agustus 2024, tercatat ada tiga bakal paslon yang mendaftar ke KPU Kotim dan dinyatakan memenuhi syarat yang dituangkan dalam berita acara (BA).

“Seterusnya, hasil rapat pleno internal dengan mencermati setiap persyaratan yang telah dipenuhi, kami tetapkan tiga paslon yang kami tuangkan dalam Surat Keputusan KPU Kotim,” lanjutnya.

Daftar paslon yang ditetapkan tersebut, pertama paslon Sanidin-Siyono dengan gabungan partai politik pengusung Gerindra, Golkar, PKS dan Hanura dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilihan Anggota DPRD Kotim 2024 lalu adalah 76.768 suara.

Kedua, paslon Halikinnor dan Irawati dengan gabungan partai politik pengusung PDIP, PKB, Demokrat, Nasdem dan Perindo dengan jumlah perolehan suara sah Pemilihan Anggota DPRD Kotim 2024 adalah 117.418 suara.

Ketiga, paslon Muhammad Rudini Darwan Ali dan Paisal Damarsing dengan partai politik pengusung PAN, dengan jumlah perolehan suara sah Pemilihan Anggota DPRD Kotim 2024 lalu adalah 25.943 suara.

Rifqi menambahkan, ketiga paslon yang ditetapkan tersebut berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengundian nomor urut peserta Pilkada Kotim 2024. Sebab, urutan dalam penetapan di atas tidak termasuk nomor urut.

“Sesuai jadwal ketiga paslon tersebut akan mengikuti pencabutan atau pengundian nomor urut besok, Senin 23 September 2024,” pungkasnya.

Setelah dilaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut paslon, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye yang berlangsung pada 25 September – 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara pada 27 November 2024.

Sebelumnya, KPU Kotim telah melaksanakan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, baik untuk pemilihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng serta bupati dan wakil bupati Kotim.

Dalam kegiatan itu, KPU Kotim menetapkan sebanyak 309.973 DPT, terdiri dari 159.077 laki-laki dan 150.896 perempuan, dengan 667 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!