KABARKALIMANTAN1, Banjarbaru – Pertamina memberikan sanksi enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terbukti melayani praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Selama periode Januari hingga Mei 2026 ini sudah ada enam SPBU disanksi dengan terberat penghentian suplai BBM antara 14 hari sampai 30 hari,” kata Sales Brand Manager (SBM) Kalsel 1 Fuel Pertamina Patra Niaga Wicaksono Ardi Nugraha di Banjarbaru, Senin (4/5/2026).
Dia menyebut SPBU nakal itu di antaranya ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Barito Kuala.
Hasil investigasi tim Pertamina, terindikasi kuat pelaku pelangsiran BBM bersubsidi ada kerja sama dengan oknum operator SPBU.
Hal tersebut terkait modus pembelian BBM menggunakan jerigen bagi petani dan nelayan namun tanpa disertai surat rekomendasi dinas terkait.
“Jadi pembelian BBM di wilayah tertentu diperbolehkan menggunakan jerigen namun wajib membawa surat rekomendasi dari dinas terkait,” kata Wicaksono menjelaskan.
Diketahui pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen oleh petani diperbolehkan asalkan memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait dan diperuntukkan bagi alat pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektare.
Kemudian untuk pembelian BBM subsidi oleh nelayan diatur dalam Peraturan BPH Migas No 17 Tahun 2019 yang ditujukan untuk kebutuhan alat mesin nelayan dengan kapal maksimal 30 GT.
Sumber : ANTARA



