Nasional

Perppu Tak Aspiratif Dibawa ke MK, Jokowi: Pro-Kontra Itu Biasa

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara menyarankan opsi hukum untuk melawan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Refly, Perppu tersebut sangat bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Secara teoretis Perppu itu bisa dibawa ke MK lagi dan MK bisa batalkannya kalau committed dengan putusan terdahulu. Kalau MK sudah masuk angina, lain soal. Kan komposisi MK sudah berubah,” ujar Refly.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 (perkara Cipta Kerja) Viktor Santoso Tandiasa, sepaham. Ia malah menuturkan ada 2 opsi untuk melawan langkah hukum Jokowi.

Rutenya, menguji Perppu ke MK, atau menunggu Perppu disahkan menjadi Undang-undang (UU), untuk kemudian menguji UU dimaksud ke MK.

“Saat sudah ada Perppu maka langkahnya ke MK untuk mengoreksi hal tersebut. Tapi masalahannya, sidang MK bisa berlaku lama dan Perppu akan sudah berubah menjadi UU saat dibawa ke DPR untuk disetujui menjadi UU,” kata Viktor.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, bersuara lebih keras lagi. Menurut Bambang, Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan presiden telah melecehkan muruah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penerbitan Perppu itu seperti menantang Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 untuk tidak menyebutnya mengkorupsi, hingga dapat disebut sebagai State Captured Corruption. Penerbitan Perppu juga dapat dikualifikasi sebagai suatu sikap dan perilaku yang bersifat melecehkan, menyepelekan dan mendekonstruksi muruah Mahkamah Konstitusi,” ujar BW lewat keterangan tertulis, Senin (2/1).

Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Jokowi pada penghujung tahun 2022 menuai kritikan tajam dari sejumlah pihak. Langkah itu tidak sesuai dengan perintah MK dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Saat itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan pemerintah diminta memperbaikinya dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam jangka waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023. “Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membangkang konstitusi dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja,” lanjutnya.

Baru 2 Partai Kritis

Sejauh ini baru dua partai politik pemilik kursi DPR yang mengkritik Perppu itu. Keduanya bukan partai koalisi pendukung pemerintahan Jokowi, yakni Partai Demokrat dan PKS.

Sikap partai-partai politik di DPR menjadi penting karena nasib Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang atau tidak tergantung dari sikap mereka. Di media sosial warganet menyebut mayoritas wakil rakyat tak membawa aspirasi rakyat, tapi aspirasi partai, kelompok dan pribadi.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu,” ucap AHY lewat akun Twitter miliknya, Senin (2/1).

Buktinya, koalisi masyarakat sipil hingga kalangan pekerja melontarkan kritik terhadap Perppu tersebut. “Lagi-lagi, esensi demokrasi diabaikan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” kata AHY.

Sementara Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menganggap penerbitan Perppu Cipta Kerja mencederai kehidupan bernegara.

Dia menekankan bahwa MK mengamanatkan agar pemerintah bersama DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dengan lebih partisipatif. Namun, Presiden Jokowi juga mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.

“Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana undang-undang, karena berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hierarki perundang-undangan di negeri ini,” ucap Ledia.

Kubu Senayan angkat bicara. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku pihaknya baru akan mempelajari isi Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Jokowi, usai reses pada 10 Januari.

“Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (3/1). “Tujuannya, kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya, baru bisa nanti kita komentari.”

Presiden Jokowi sendiri dengan yakin menerangkan, pemerintah bisa menjelaskan terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mengundang polemik.

“Semua bisa kita jelaskan oleh tim saya,” kata Jokowi usai meninjau Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1). “Ya, biasalah. Dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi, ada pro dan kontra.”

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top