KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, meminta pemerintah kota bersama aparat penegak hukum dan elemen masyarakat untuk memperketat pengawasan, khususnya di kawasan-kawasan yang telah dipetakan sebagai zona rawan dan zona merah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Subandi, pola penanganan karhutla di ibukota provinsi ini harus mengalami pergeseran paradigma. Kesiapsiagaan tidak boleh lagi bersifat reaktif, melainkan harus dibangun secara proaktif jauh sebelum kemunculan titik api (hotspot) terdeteksi di lapangan.
“Orientasi kita tidak boleh hanya sekadar memadamkan api setelah kejadian. Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama membangun sistem pencegahan. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersinergi meningkatkan kewaspadaan tingkat tinggi,” ujar Subandi
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencegahan yang efektif menuntut langkah taktis yang terintegrasi. Pemantauan berkala di tingkat tapak, penguatan koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemangku kepentingan terkait, hingga pengecekan berkala terhadap kesiapan personel dan kelayakan sarana prasarana pemadaman harus dilakukan secara berkelanjutan tanpa menunggu status darurat ditetapkan.
Hal itu mengingat karakteristik lahan di Kota Palangka Raya yang didominasi oleh tanah gambut. Karakteristik lahan tersebut membuat api di dalam tanah (ground fire) jauh lebih sulit dipadamkan dan berpotensi memicu kabut asap pekat yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat serta lumpuhnya aktivitas ekonomi dan transportasi publik.
Peran aktif rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), serta kelompok masyarakat peduli api (MPA) di tingkat kelurahan diminta untuk lebih dioptimalkan kembali sebagai garda terdepan deteksi dini di wilayah masing-masing.
“Kolaborasi adalah kunci utama. Jika pencegahan ini dikerjakan secara keroyokan dan konsisten dari hulu ke hilir, kita optimistis Kota Palangka Raya dapat terhindar dari bencana kabut asap parah seperti saat ini yang sedang kita alami,”pungkasnya.



