KABARKALIMANTAN1, Denpasar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 di Bali pada Jumat (2/10/2026).
Peluncuran strategi lima tahunan ini bertujuan untuk memperkuat fondasi, meningkatkan daya saing, serta memodernisasi industri perbankan agar dapat terus berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Acara peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan industri bank umum se-Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya kesiapan perbankan dalam menghadapi perubahan lingkungan ekonomi global, kemajuan teknologi yang pesat, hingga dinamika геоpolitik.
“Kita harus membangun perbankan yang resiliensi dengan permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko yang kuat. Perbankan juga harus inovatif melalui pemanfaatan teknologi, produktif dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor riil, serta inklusif dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen,” ujar Friderica.
Meskipun dihadapkan pada ketidakpastian global, Friderica menguraikan bahwa kinerja sektor jasa keuangan nasional per Agustus 2026 tetap solid.
* Pertumbuhan Kredit: Tumbuh 13,65% (year-on-year/yoy)
* Dana Pihak Ketiga (DPK): Tumbuh 10,92% (yoy)
* Rasio Kecukupan Modal (CAR): Sangat kuat di posisi 24,1%
* NPL Gross: Terjaga rendah di level 2,11%
Pelaksanaan Mandat UU P2SK dan Arah RP3I 2026–2030
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa RP3I disusun sebagai arah pengembangan yang jelas sekaligus sebagai aturan turunan dari UU No. 4 Tahun 2026 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK). Roadmap ini juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Strategi RP3I 2026–2030 ditopang oleh 5 Prioritas Strategis:
* Penguatan Kelembagaan dan Integritas
Memperkuat struktur kelembagaan, permodalan, likuiditas, tata kelola, dan manajemen risiko industri perbankan.
* Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital
Mendorong inovasi digital dan pemanfaatan emerging/frontier technologies secara terukur (prudent) yang dibentengi dengan keamanan siber yang tangguh.
* Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi
Perluasan produk universal banking, penguatan pembiayaan sektor produktif, ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking–Open Finance.
* Keuangan Berkelanjutan dan Risiko Lingkungan
Meningkatkan penerapan keuangan hijau dan pengelolaan risiko keberlanjutan untuk mendukung transisi ekonomi hijau.
* Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan Adaptif
Mewujudkan sistem perizinan yang efisien serta pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang merespons perkembangan pasar.
Keberhasilan lima prioritas ini didukung oleh 4 pilar pendukung (enablers): ekosistem ekonomi, kesiapan infrastruktur data/teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta koordinasi pengawasan lintas sektor.
Penerbitan Panduan CRMS 2026
Bersamaan dengan peluncuran roadmap, OJK turut menerbitkan penyempurnaan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.
CRMS merupakan kerangka kerja bagi perbankan untuk mengukur dan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, dan pengungkapan risiko.
Pengkinian pada CRMS 2026 mencakup empat aspek utama:
* Buku 3: Metodologi penghitungan emisi karbon yang lebih presisi.
* Buku 4: Pembaruan asumsi makroekonomi dan skenario iklim.
* Buku 5: Perluasan cakupan analisis risiko fisik akibat perubahan iklim.
* Buku 7: Penerbitan Standardized Solutions sebagai instrumen panduan praktis agar konsisten diterapkan oleh seluruh bank.
Melalui integrasi RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, OJK mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan—termasuk lembaga think tank, asosiasi, dan pelaku industri—yang telah bersinergi demi mewujudkan sektor perbankan Indonesia yang modern, tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.



