KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Jumat (4/7/2025) – Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sri Ani Rintuh, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemajuan Kebudayaan menjadi langkah strategis untuk menjaga identitas lokal di tengah arus modernisasi yang semakin deras.
Sri Ani menjelaskan bahwa Kota Palangka Raya kaya warisan budaya, terutama seni dan tradisi Dayak yang menjadi bagian penting akar budaya masyarakat setempat.
Ia menekankan bahwa kehadiran Perda ini menjadi payung hukum yang memberi arah jelas bagi pelaku budaya, pemangku kepentingan, dan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembangkan budaya lokal secara berkelanjutan
Tidak hanya soal pelestarian, lanjutnya, Perda juga mengatur pemberdayaan pelaku budaya, regenerasi seniman, serta pemanfaatan potensi budaya sebagai fondasi ekonomi kreatif lokal. Menurut Sri Ani, kebudayaan dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat lewat sektor kreatif yang berbasis tradisi dan nilai-nilai lokal
Ia juga meminta Pemerintah Kota segera menyosialisasikan Perda ini kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, perhatian berupa pelatihan, fasilitas pendukung, dan promosi budaya juga harus disediakan agar Perda bisa diimplementasikan secara nyata, bukan hanya simbolis. (adm)