KABARKALIMANTAN1, KUALA KURUN – Beberapa waktu lalu, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
RDP tersebut membahas terkait realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap masyarakat. Dari RDP itu, ada beberapa PBS mengaku sudah menyalurkan CSR. Akan tetapi saat ditanya bentuk CSR, ternyata berupa perbaikan salah satu titik di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Perbaikan jalan itu bukan termasuk CSR, tetapi sudah menjadi kewajiban PBS, karena jalan tersebut digunakan truk angkutan PBS untuk mengangkut hasil produksi,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Minggu (30/7).
Dia menegaskan, PBS harus bisa membedakan antara CSR dan kewajiban. Jangan sampai mereka mencampuradukkan antara kewajiban dan CSR di dalam realisasi pelaksanaan CSR. Perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak dimasukkan ke dalam kategori CSR, apalagi jalan tersebut rusak karena dilewati truk angkutan PBS.
“Perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya malah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh PBS, karena sebenarnya truk angkutan PBS yang mengangkut hasil produksi tidak boleh melintasi jalan umum,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menolak tegas apabila ada PBS yang mengklaim telah merealisasikan CSR, yakni dalam bentuk perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“PBS harus bisa membedakan antara CSR dan kewajiban. Apa yang menjadi kewajiban, jangan diklaim sebagai CSR,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah PBS bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan bersama kontraktor membentuk konsorsium untuk peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Kabupaten Gumas.
Adapun peningkatan ruas jalan itu yakni di segmen Desa Tanjung Karitak menuju Rabauh, Kecamatan Sepang sepanjang 2,275 kilometer, dan peningkatan ruas jalan di segmen Desa Rabauh menuju Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya.(okt)