HUKUM

Penyidik Polda Kalteng Dinilai Salah, Gerakan Advokat Layangkan Surat Keberatan

Jubir Gerakan solidaritas advokat, Parlin Bayu Hutabarat, ketika memberikan keterangan.

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Gerakan Solidaritas untuk Harkat dan Martabat Profesi Advokat mengirimkan surat keberatan kepada Polda Kalteng menyusul sikap penyidik Ditreskrimum yang memberikan surat panggilan sebagai saksi kepada salah satu advokat.

Panggilan advokat sebagai saksi terlebih masih terkait pada kasus klien yang didampinginya dianggap sebagai bentuk kesesatan dalam memahami kedudukan advokat yang dilindungi oleh undang-undang Nomor 18 tahun 2003.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Apriel Hanapitupulu, advokat yang mendampingi seorang klien karena tindak pidana pemalsuan.

Dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (18/5/2022), kegiatan urung dilaksanakan karena mendapat informasi penyidik yang menangani kasus semua sedang sakit.

“Kami dari gerakan solidaritas sengaja datang menemani rekan Apriel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun ternyata ketika kita datang penyidik sedang sakit,” ujar Parlin Bayu Hutabarat, juru bicara gerakan solidaritas.

Menurutnya, upaya pemeriksaan terhadap seorang advokat terlebih tengah mendampingi suatu kasus dan diperiksa dengan kasus yang sama adalah upaya mendeskreditkan profesi advokat dan bentuk kekeliruan berpikir.

Seharusnya pemeriksaan terhadap advokat harus melewati mekanisme dewan kehormatan organisasi tempat bernaung advokat.

Ia pun meminta kepada Polda Kalteng agar bisa meninjau ulang pemanggilan tersebut dan membatalkannya. Pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi kepada Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dan Direktur Reskrimum.

“Kita tidak bisa membayangkan jika hal ini terjadi, ketika advokat mendampingi kliennya di persidangan, namun juga harus menjadi saksi di persidangan berlangsung,” terangnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!