KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan mulai terjadi di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah. Kondisi ini diduga dipicu oleh pengurangan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batu bara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Junaidi meminta pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja untuk segera mengambil langkah konkret.
Ia menilai Disnaker tidak boleh menunggu laporan, tetapi harus proaktif turun langsung ke lapangan.
“Pemerintah harus hadir. Cek langsung apakah proses PHK atau perumahan karyawan sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak buruh terdampak tidak memiliki kemampuan untuk melapor. Karena itu, peran pemerintah dinilai penting dalam memastikan perlindungan tenaga kerja.
“Jangan menunggu laporan. Datangi langsung perusahaan dan pastikan hak-hak buruh dipenuhi,” tegasnya.
DPRD juga meminta Disnaker memanggil perusahaan terkait untuk menyampaikan data jumlah pekerja yang terdampak secara transparan.
Selain itu, perusahaan diminta memberikan kepastian terkait nasib pekerja ke depan, terutama jika kondisi industri kembali membaik.
“Kalau RKAB kembali normal, harus ada kejelasan apakah pekerja direkrut kembali. Tenaga kerja lokal harus diprioritaskan,” katanya.
Junaidi menambahkan, regulasi daerah sebenarnya sudah memadai. Namun, diperlukan ketegasan dalam implementasi di lapangan agar perlindungan tenaga kerja dapat berjalan efektif.
DPRD Kalimantan Tengah berharap pemerintah daerah segera melakukan pemantauan menyeluruh untuk memastikan dampak pengurangan RKAB tidak semakin meluas. (ADM)



