Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Partisipatif

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) di daerah ini, agar berhati-hati dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

”Saya ingin pengelolaan DD yang bersumber dari APBN serta ADD yang bersumber dari APBD harus transparan dan partisipatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gumer, Senin (30/1).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, jangan sampai ada kades di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang terjerat hukum dan masuk penjara, karena tergoda menyelewengkan ADD maupun DD.

”ADD dan DD bukan untuk kepentingan pribadi kades, tetapi untuk pembangunan di desa, dalam upaya percepatan kemajuan dan peningkatan kesejahteraan warga desa,” tegasnya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menuturkan, ADD digunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan yang telah diatur oleh pemerintah kabupaten, yakni membiayai tunjangan perangkat desa dan lainnya.

”Kalau DD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

Dia berharap kepada kades, agar jangan aji mumpung dan pelajari aturan yang ada. Apabila belum paham, tanyakan kepada pihak kecamatan atau dinas terkait. Jangan menggunakan ADD dan DD berdasarkan pemahaman dan kepentingan pribadi.

”Saya juga meminta kepada warga desa untuk berperan aktif dalam mengawasi pembangunan di desa yang menggunakan ADD dan DD. Ini untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran, sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gumas ini. (Okt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *