KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Rancangan peraturan daerah (raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disepakati menjadi peraturan daerah oleh DPRD Palangka Raya dan Pemko Palangka Raya.
Penandatangan surat keputusan penetapan penyempurnaan fasilitasi gubernur Provinsi Kalteng terhadap raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dilakukan melalui rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023, Jumat (19/5/2023) lalu.
Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf mengatakan sangat sepakat kembali adanya pelajaran Pendidikan Pancasila, karena ia menilai sekarang ini generasi muda kurang kesadaran baik itu norma kehidupan di masyarakat maupun tentang wawasan kebangsaan.
“Dulunya kita ada pelajaran PPKN namun dihapuskan, sekarang dimunculkan lagi agar generasi-generasi muda ini lebih mencintai bangsa Indonesia, tidak mudah dipecahbelah. Juga kan di PPKN itu kita bisa belajar menghormati orang yang lebih tua dan segala hal tentang kesopanan dan adat dan budaya kita negara Indonesia,” kaya Wahid.
Meskipun memang ada juga tapi tidak seperti sebelumnya masih ada pelajaran PPKN. “Zaman kita dulu ketika lewat didepan orang yang lebih tua, bagaimana kita menghargai guru. Dan kesadaran-kesadaran tentang nilai kebangsaan kita ini. Ini makanya kita cepat menyelesaikan Raperda dan sepakat bersama Pemkot menjadi Perda,” imbuh Wahid.
Untuk penerapannya, DPRD Kota Palangka Raya minta siap tidak siap wajib ada di sekolah-sekolah baik swasta maupun negeri karena PPKN ini sangat penting dan wajib dimasukan dalam kurikulum pembelajaran dari SD, SMP bahkan SMA. (tri)