Metropolitan

Pencabutan Izin 12 Kafe Holywings, Anies dan Riza Tak Kompak?

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diduga berbeda sikap terkait pencabutan izin usaha 12 Kafe Holywings di Jakarta.

Tak seperti biasanya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu kini tampak tidak kompak. Seperti diketahui, Holywings sebelumnya melakukan promo kontroversial dengan menawarkan minuman alkohol gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Reaksi publik dan ormas luar biasa. Ada yang melakukan demo, ada pula yang langsung melaporkan kasus pelecehan agama itu ke polisi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI, Benny Agus Chandra, mengatakan jika izin usaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran.

Sekalipun tak ada nama Anies dalam kebijakan itu, Anies diyakini memberi restu. Andai tidak, kasus bisa masuk ke ranah gorengan politik. Seperti diketahui, di berbagai survei, Anies kini ada di posisi teratas bursa Capres 2024.

“Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM). 

Berikut rincian  yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata menerangkan beberapa kafe Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. 

Hal ini diketahui setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

Menurut Andhika, setiap usaha bar yang menjual minuman beralkohol ataupun non-alkohol hingga makanan kecil harus mengantongi sertifikat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301.

Selain itu, Dinas PPK-UKM mendapati 5 dari 12 kafe Holywings tak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Surat ini wajib dimiliki pelaku usaha yang menjalankan bisnis pengecer minuman beralkohol. 

Namun, Kepala Dinas PPK-UKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, minuman beralkohol tersebut tak boleh dikonsumsi di kafe Holywings, tapi khusus dibawa pulang. Dari tinjauan lapangan, masih ada outlet yang menjual alkohol untuk diminum di tempat.

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” terang Elisabeth.

12 kafe Holywings yang izin usahanya dicabut itu melanggar ketentuan administrasi beroperasinya bar. Pencabutan izin usaha, bukan karena promo minuman beralkohol yang saat ini sedang viral.

Sebelumnya, Holywings Indonesia menggelar promo minuman beralkohol gratis untuk warga bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut berbuntut pada ditetapkannya 6 tersangka, semuanya pegawai Holywings.

Tahapan Riza Patria

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemerintah DKI tak bisa langsung menutup Holywings Indonesia akibat promo minuman alkohol gratis bagi warga bernama Muhammad dan Maria.

Menurut dia, ada tahapanan penindakan terhadap kafe yang melanggar ketentuan operasional kafe di Ibu Kota. 
“Tidak bisa langsung hari itu ditutup,” kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Riza berujar tahap awal jika ada pelanggaran adalah memberi teguran pertama. Dia memaparkan pemerintah DKI telah melayangkan surat teguran pertama untuk Holywings pada 23 Juni 2022. 

Holywings, tutur dia, telah merespons surat tersebut dengan meminta maaf dan mengklarifikasi persoalannya. Tempat hiburan itu juga telah menghapus unggahan di media sosial Instagram dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan.

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan surat teguran pertama berlaku selama tujuh hari pada 23-30 Juni 2022. Setelah itu, pemerintah DKI bakal mengevaluasi perbaikan yang dilakukan Holywings. 

Jika mengulangi kesalahan, maka pemerintah DKI akan memberi teguran kedua. Operasional kafe harus ditutup apabila Holywings melakukan pelanggaran yang ketiga kali. 

Teguran Tertulis

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sejatinya telah memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings atas promosi minuman beralkohol bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

“Kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022). 

Teguran tertulis pertama itu, kata dia, berisi perintah agar manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Dia menjelaskan, teguran tersebut tidak diberikan kepada satu gerai Holywings namun kepada manajemen yang mewakili seluruh cabang kafe tersebut. Apabila Holywings kembali melakukan pelanggaran serupa, Disparekraf DKI akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pembekuan izin sementara.

“Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara,” kata Iffan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!