Penajam Jajaki Potensi Desa/Kelurahan Unit Usaha Koperasi Merah Putih

KABAR KALIMANTAN1, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengajak pemerintah kelurahan dan desa menjajaki potensi di wilayah masing-masing untuk membentuk unit usaha Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di desa/kelurahan bersangkutan.

“Unit atau bidang usaha yang akan dijalani masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibahas lebih lanjut,” ujar Kepala Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadisusanto ketika ditanya mengenai tindak lanjut setelah Koperasi Merah Putih terbentuk di Penajam, Rabu (2/7).

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong menjalani unit usaha sesuai potensi wilayah masing-masing, dan penyusunan rencana usaha melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan dan lainnya.

Setiap rencana usaha melibatkan banyak dinas, jelas dia, bisnis di sektor pertanian melibatkan Dinas Pertanian atau usaha klinik kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan.

Jika pengurus koperasi telah memiliki satu jenis usaha yang dianggap cocok, lanjut dia, tim Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) turun melakukan verifikasi.

“Unit usaha Koperasi Merah Putih harus berdasarkan potensi yang dimiliki masing-masing desa atau kelurahan,” tambahnya.

Sampah saat ini, telah terbentuk Koperasi Merah Putih di 54 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui musyawarah kelurahan dan desa bersangkutan.

“Sudah terbentuk 54 Koperasi Merah Putih sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada, pengurus atau pengelola koperasi ditentukan lewat musyawarah desa atau kelurahan,” katanya.

Setiap Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di desa/kelurahan bisa mengajukan pinjaman modal usaha ke bank maksimal Rp3 miliar, demikian Margono Hadisusanto.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *