Pemprov Kalteng Tegaskan Pengendalian Karhutla Menjadi Agenda Rutin Daerah

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan bahwa upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi dilakukan secara insidental, melainkan menjadi program rutin yang harus dijalankan secara berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa arahan tersebut merupakan instruksi langsung Gubernur Agustiar Sabran, yang menekankan perlunya pergeseran dari pendekatan darurat menuju pola penanganan yang lebih sistematis dan terencana.

“Pengendalian karhutla harus menjadi agenda rutin. Kita tidak bisa terus bergantung pada penanganan darurat setiap kali muncul bencana,” ujarnya di Palangka Raya, Jumat (17/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng telah mengalokasikan anggaran rutin untuk BPBD serta Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota guna memastikan kesiapsiagaan tetap berjalan sepanjang tahun.

Selain itu, sektor swasta diminta berperan lebih aktif melalui pemberdayaan masyarakat atau pemanfaatan program CSR untuk mendukung pencegahan karhutla.

Leonard juga menyoroti pentingnya implementasi kebijakan berbasis kearifan lokal sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut oleh Masyarakat Hukum Adat.

Ia meminta seluruh bupati dan wali kota mempercepat penyusunan peta lahan bukan gambut yang menjadi acuan pemberian izin membuka lahan dengan cara bakar. “Penyusunan peta harus selesai paling lambat Desember 2025 agar dapat segera disosialisasikan pada awal 2026,” tegasnya.

Peta tersebut, lanjutnya, akan menjadi pedoman bagi kepala desa, damang kepala adat, Satgas Karhutla, serta aparat TNI dan Polri dalam pelaksanaan pengendalian karhutla di lapangan.

Provinsi Kalimantan Tengah diketahui telah mengakhiri Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025. Pemprov kemudian melakukan evaluasi menyeluruh atas kegiatan pengendalian karhutla selama tahun berjalan.

“Hasil evaluasi akan menjadi dasar perencanaan dan penguatan langkah-langkah pengendalian karhutla pada 2026,” kata Leonard.

Ia menambahkan bahwa pola penanganan yang telah dikembangkan harus terus diperkuat, mengingat potensi siklus empat tahunan dan kemungkinan terjadinya fenomena El Niño pada 2027, yang dapat meningkatkan risiko kebakaran lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *