KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi perusahaan yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kewajiban pengupahan.
Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyusul aksi Aliansi Mahasiswa Anak Buruh di depan Kantor Gubernur Kalteng, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah daerah akan mengambil langkah terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Akan kita evaluasi. Kita punya tim keselamatan kerja untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan yang tidak mengutamakan keselamatan kerja dan tidak membayar upah sesuai ketentuan akan ditindak.
Selain itu, evaluasi akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang melibatkan tim teknis ketenagakerjaan.
Ia menekankan, pemerintah tidak ingin persoalan keselamatan dan hak pekerja terus diabaikan.
Isu ini mencuat setelah mahasiswa menyoroti lemahnya perlindungan buruh. Sorotan terutama terjadi di sektor perkebunan, pertambangan, dan sektor berbasis sumber daya alam.
Darliansjah mengakui permasalahan ketenagakerjaan di sektor tersebut masih cukup kompleks.
Namun demikian, pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan.
“Kita akan sinkronkan data di lapangan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan kajian sebelum menentukan langkah lanjutan,” katanya.
Pemprov Kalimantan Tengah memastikan perlindungan buruh tetap menjadi perhatian utama.
Fokusnya mencakup keselamatan kerja, kepastian upah, serta perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. (ADM)



