Pemprov Kalteng Soroti Ketimpangan Dana Bagi Hasil Sawit

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menyoroti ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Penurunan signifikan nilai DBH yang diterima daerah disebut tidak sesuai dengan kontribusi besar Kalimantan Tengah sebagai daerah penghasil.

“Saat ini, Kalimantan Tengah hanya menerima sekitar Rp20 miliar dari DBH sawit untuk tahun ini. Padahal hasil penghasilan dari sektor ini bisa mencapai triliunan rupiah. Jelas ini sangat tidak sesuai,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, semakin menurunnya nilai DBH dari tahun ke tahun dapat berdampak pada meningkatnya kesenjangan sosial di daerah. Sebab logikanya, kalau kontribusi daerah besar, harusnya hasil yang kembali ke daerah juga proporsional.

“Ini bukan untuk pemerintah provinsi semata, tapi untuk kepentingan masyarakat. Misalnya perbaikan jalan, pendataan sawit rakyat, dan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan, beban pemeliharaan infrastruktur akibat aktivitas investasi justru ditanggung pemerintah daerah seperti kerusakan jalan akibat operasional sawit, penggunaan air permukaan, dan aspek lingkungan lainnya, semuanya dibebankan ke daerah. Padahal ada skema DBH yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk itu.

Lebih lanjut disampaikan bahwa 80% skema DBH sawit seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur. Namun pada kenyataannya, dana yang diterima tidak mencerminkan kebutuhan riil daerah penghasil.

Dalam upaya memperjuangkan keadilan pembagian DBH, seluruh pemerintah provinsi penghasil, termasuk Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu telah berkumpul di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk menyuarakan aspirasi bersama.

“Ini bukan sekadar permintaan untuk dinaikkan. Tapi disesuaikan secara objektif, berdasarkan kontribusi dan dampak investasi di daerah,” katanya.

Terkait pembagian antara pusat dan daerah, Rizky belum dapat memberikan persentase pasti karena masih menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Namun, ia menegaskan pentingnya transparansi dan logika yang adil dalam sistem pembagian tersebut. (PSW/KK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *