KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan seluruh partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2025 untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah menyampaikan bahwa pada tahun 2025 pemerintah provinsi telah menyalurkan bantuan keuangan parpol sebesar Rp6,361 miliar kepada sembilan parpol yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng pada Pemilu 2024.
“Bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran bagi partai politik yang duduk di lembaga legislatif,” ujar Darliansjah di Palangka Raya, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi partai politik, termasuk pendidikan politik masyarakat, pengelolaan organisasi, dan penguatan kelembagaan.
Darliansjah menegaskan bahwa parpol wajib menyusun laporan penerimaan dan penggunaan bantuan secara akuntabel dan transparan. Seluruh laporan akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.
“Laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini wajib dipatuhi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang digelar Pemprov Kalteng di Palangka Raya.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Badan Kesbangpol Kalteng Fajar Sriningsih, perwakilan BPK RI, serta perwakilan dari seluruh partai politik penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2025.




