KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula Jayang Tingang, Senin (19/5/2025). Agenda ini merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri, menyatakan, Kalteng dipilih sebagai salah satu daerah fokus, karena letaknya yang strategis dan kompleksitas isunya, seperti kehutanan dan pendidikan.
Ia mengajak kepala OPD dan pemangku kepentingan aktif menyampaikan masukan demi penyempurnaan regulasi di tingkat nasional.
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran dalam sambutannya dibacakan Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, menyampaikan, UU ini membawa dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal kewenangan, anggaran, dan pelayanan publik.
Ia menekankan pentingnya dukungan regulasi dari pusat dan sinergi antara semua pihak demi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng yang kaya akan sumber dayaalam.
Pertemuan ini juga dimanfaatkan sebagai forum strategis untuk menyampaikan aspirasi daerah, terutama terkait tantangan di lapangan seperti tumpang tindih izin, konflik lahan, dan kurangnya koordinasi antarinstansi.
Tak lupa ia mengajak seluruh pihak memperkuat kerja sama dan komunikasi terbuka untuk mencari solusi. (PSW/KKI/IST)