Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Berikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah ke-68 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan kebijakan istimewa berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masyarakat Kalteng.

Kebijakan ini merupakan hasil inisiatif Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, dan Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo, sebagai bentuk perhatian dan dorongan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak sekaligus meringankan beban ekonomi.

Program pembebasan pajak ini berlaku selama 23 Juni hingga 23 September 2025 dan mencakup beberapa kemudahan, yakni Bebas Denda PKB, Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan, Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya), Bebas Bea Balik Nama Mutasi dari Luar Provinsi dan Bebas Bea Balik Nama Second (BBNKB II).

Masyarakat hanya cukup membayar PKB Tahun Berjalan dan beberapa biaya lainnya yang tidak dapat dibebaskan karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Pokok SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan/Mutasi.

Kebijakan ini mengusung semangat “Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju” sebagai motivasi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera mengurus kewajiban pajak kendaraannya tanpa beban denda dan tunggakan, sekaligus mendukung pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih maju dan sejahtera. (PSW/KK1)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!