Pemprov Kalteng Bentuk Tim Terpadu Perkuat Pengawasan Pajak Daerah

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah.

Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/385/2025 dan dipimpin langsung oleh Gubernur Agustiar Sabran.

Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, di Palangka Raya, Kamis (23/10/2025), menyampaikan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola pajak daerah yang selama ini menjadi sektor berisiko tinggi apabila tidak diawasi secara optimal.

“Pencegahan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan sistemik dan kolaboratif. Khusus untuk pajak daerah, pengawasan yang kuat menjadi kunci meningkatkan pendapatan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Sunarti dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi.

Tim terpadu tersebut bertugas memperkuat koordinasi lintas instansi, terutama antara Pemerintah Provinsi Kalteng, BPKP serta lembaga pengawasan lainnya. Selain itu, tim juga berperan memastikan kualitas data pendapatan daerah semakin akurat.

Sunarti menegaskan, kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP penting untuk memperkuat sistem pengendalian intern di seluruh organisasi perangkat daerah.

“Kami ingin membangun budaya integritas di setiap lini pelayanan publik. Dengan sinergi yang kuat, potensi kebocoran dapat diminimalkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, mengingatkan bahwa tantangan fiskal saat ini mengharuskan pemerintah daerah mengelola anggaran secara efektif.

“Belanja daerah harus benar-benar tepat sasaran agar pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

KPK juga mendorong efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, hingga pajak alat berat.

Upaya ini menjadi bagian dari tindak lanjut surat KPK RI kepada Gubernur Kalteng pada 13 Juni 2025 terkait pembenahan tata kelola sektor pajak.

Maruli menekankan bahwa pembinaan kepada pelaku usaha dan perbaikan sistem tata kelola menjadi elemen penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara akuntabel.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version