KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mulai 1 Oktober 2026 menghentikan pelaksanaan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat, sehingga ASN kembali harus melaksanakan tugas kedinasan secara penuh dari kantor masing-masing.
Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin di Banjarbaru, Jumat (2/10/2026), mengatakan keputusan tersebut dilakukan setelah dievaluasi selama ini bahwa WFH ternyata tidak ada efisiensi secara signifikan.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan listrik di perkantoran serta transportasi yang selama ini digunakan untuk mobilitas pegawai dari Banjarmasin menuju Banjarbaru.
“Atas dasar itu, maka mulai bulan Oktober ini saya perintahkan untuk masuk kembali. WFH tidak ada lagi, kita cabut mulai 1 Oktober,” kata Muhidin.
Pemberhentian WFH tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Nomor 100.3.4.1/01962/ORG/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Tempat Tinggal (Work From Home) di Lingkungan Pemprov Kalsel.
Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal setiap Jumat bagi ASN Pemprov Kalsel tidak diberlakukan lagi.
Seluruh ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.
Muhidin juga mengingatkan seluruh ASN agar memperhatikan ketentuan jam kerja. Kehadiran pegawai ditetapkan mulai pukul 08.00 WITA, dengan toleransi hingga pukul 09.00 WITA.
“Jam kehadiran ASN Provinsi ini jam 8, tapi diberi toleransi sampai jam 9. Tetapi jangan sampai diberikan turunan di sini jam 9, jam 9 hanya turun. Artinya jam 8 harus sudah hadir,” jelasnya.
Ia meminta seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah mengatur kembali kehadiran pegawai agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan sejak pagi.
Menurutnya, keberadaan ASN di kantor diperlukan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat dilayani secara langsung.
“Yang penting di kantor itu jam 8 sudah ada orang untuk bisa melayani masyarakat yang ada di kantornya masing-masing,” kata Muhidin.
Dengan diberlakukannya surat edaran tersebut, Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/01128/ORG/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat edaran terbaru ditetapkan di Banjarbaru pada 1 Oktober 2026 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H Muhammad Syarifuddin atas nama Gubernur Kalsel.
Sumber : ANTARA



