KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2024/2025 Penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD kota Palangka Raya terhadap RPJMD dan rancangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Palangka Raya,Kamis (19/6/2025)
Wakil Wali Kota Achmad Zaini menyampaikan tanggapan dari Pemerintah Kota Palangka Raya terkait perda permukiman saat ini masih dalam tahap mengatur penataan ruang, karena banyak pemukiman yang tidak terhubung dengan drainase, saluran primer, dan saluran skunder.
“Kita berharap pembangunan perumahan kedepan tidak menjadi problematika buat Kota Palangka Raya. Yang tadinya memang kita menyediakan perumahan untuk masyarakat tujuannya baik tetapi kalau dari segi penataan ruang nya tidak baik akan menjadi masalah buat Kota Palangka Raya,”ujarnya
Untuk mengatasi terjadinya konflik lahan Pemkot memastikan, semua masalah tunbang tindih penguasaan adanya pengembang perumahan kedepannya harus clear and clean tanah itu tidak konflik.
Ini artinya dengan pembangunan-pembangunan perumahan itu menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak ada permasalahan.
Zaini menambahkan, saat ini memang penyediaan lahan untuk perumahan ini salah satu kendala karena sebagian besar tanah-tanah di samping konflik antar pengasaan kepemilikan yang masih kawasan hutan.
“Kedepannya itu yang akan kita selesaikan perubahan fungsi dari kawasan hutan ke non kawasan hutan. Lahan yang kita ajukan ini adalah 22 persen.HPK hutan yang bersih yang dapat di konversi yang tidak produktif, jadi angka 22 persen itu kita mengajukan ke kementrian kehutanan sampai 40% di HPK non-produktif”tutupnya. (DMS/KK1/IST)