KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadikan bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ketentuan ini juga telah diumumkan melalui Surat Edaran Nomor:900.1.1.1/020/BPPRD/I/2025 tentang Kewajiban Pembayaran PBB P2,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu (9/4).
Selain itu, lanjut dia, pelunasan PBB P2 juga sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai alih daya di lingkup pemerintah kota setempat.
Sementara untuk besarnya jumlah pembayaran PBB P2 dapat diakses dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP PBB) dengan mengakses cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php.
“Ini juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB P2 sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya,” kata Emi.
Di sisi lain, dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB P2, saat ini Pemkot Palangka Raya juga menghapus denda pada sektor pajak tersebut.
“Segera manfaatkan penghapusan dengan PBB sampai dengan tahun terakhir. Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran pada periode 1 April hingga 30 Juni 2025,” kata Emi.
Langkah itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.
“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” katanya.
Dia juga mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.
Wanita berhijab ini menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.
Sumber: ANTARA