KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng, melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP), bersama beberapa instansi lainnya gencar melakukan pengawasan terhadap rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi atau 3 kg.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Jumat (8/11), mengatakan gas elpiji bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak boleh digunakan oleh rumah makan besar.
“Rumah makan yang kedapatan tim gabungan di lapangan menggunakan elpiji subsidi 3 kg, wajib ditukar dengan elpiji 5,5 kg. hal ini sudah dilakukan tim gabungan yang terdiri dari DPKUKMP, Satpol PP, dan Pertamina Patra Niaga di Palangka Raya,” katanya.
Samsul Rizal juga menjelaskan penggunaan elpiji 3 kg pada rumah makan besar masih kerap ditemukan. Oleh karena itu pengawasan akan terus ditingkatkan bersama Pertamina Patra Niaga agar subsidi tersebut sampai kepada yang berhak.
Dalam pengawasan ini rumah makan besar diharuskan beralih ke tabung gas ukuran 5,5 kg atau lebih. Sedangkan elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami hanya mengizinkan UMKM yang benar-benar membutuhkan untuk menggunakan elpiji 3 kg, bukan rumah makan besar. Dengan demikian subsidi dapat tepat sasaran,” tambahnya.
Ia menegaskan kegiatan tersebut merupakan pengawasan kedua dalam tahun ini dan akan terus dilaksanakan secara rutin. Langkah itu, kata dia, diharapkan dapat menekan penggunaan gas bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, serta memastikan bantuan pemerintah mencapai kelompok sasaran yang membutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengikuti aturan ini, agar subsidi elpiji bisa benar-benar dimanfaatkan oleh yang berhak. Penggunaan elpiji 3 kg bagi mereka yang tidak berhak dapat berdampak pada ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat miskin,” kata Samsul Rizal.
Sumber: ANTARA
