Pemkot Diminta Beri Sanksi Tegas ASN Positif Narkoba

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Sabtu (14/6/2025) — Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti positif menggunakan narkoba.

Desakan ini disampaikan menyusul temuan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya terhadap sekitar 1.000 pegawai dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menunjukkan sebanyak 17 orang dinyatakan positif.

Hatir menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil agar ada efek jera dan kepercayaan publik terhadap birokrasi tidak luntur.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menutup-nutupi kasus ini dan tetap mengikuti aturan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, termasuk sanksi administratif hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat.

Dari informasi yang dihimpun, sebagian besar dari mereka yang terindikasi adalah pegawai kontrak dan PPPK, dengan satu orang di antaranya berstatus PNS.

Seluruh pegawai yang terdeteksi positif telah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sementara satu orang yang sebelumnya pernah direhabilitasi kini menjalani pendalaman lebih lanjut di BNN Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemkot Palangka Raya sendiri menyatakan masih menunggu hasil pendalaman dari pihak BNN untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan.

Hatir berharap kejadian ini menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, serta mendorong dilakukannya pemeriksaan rutin dan terbuka agar tidak ada ruang toleransi bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *