Pemkot Banjarmasin Siaga Inflasi Jelang Tiga Momen Besar

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) bersiaga menjaga inflasi menjelang perayaan tiga momen besar, yakni Hari Raya Natal, Tahun Baru dan Haul Guru Sekumpul Martapura.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Selasa (2/12/2025), menyampaikan, tiga momen besar ini menyedot perhatian masyarakat, hingga perlu dijaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.

Untuk memastikan tidak sampai terjadi gejolak harga hingga menyebabkan inflasi, kata Yamin, tim pengendalian inflasi daerah (TPID) melaksanakan pemantauan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok di sejumlah sentra pasar di kota ini.

“Bersama TPID Banjarmasin ,kita sasar beberapa titik pasar terkait ketersediaan bapok dalam rangka menjaga stabilitas harga dan pasokan. Apalagi ini mendekati puncak-puncaknya di akhir tahun ada Nataru, haul guru Sekumpul, lalu berlanjut lagi bulan puasa hingga lebaran, ini harus jadi perhatian bersama,” ujarnya.

Bukan hanya tugas pemerintah semata, lebih lanjut dia ingin memastikan daya beli masyarakat itu dapat terjaga.

Ini penting untuk menekan dan mencegah terjadinya potensi inflasi jelang momen perayaan.

Termasuk, ujarnya lagi terhadap para oknum yang mencoba menaikkan harga secara tidak wajar.

“Kita berharap Perumda Pasar dan Disperdagin sebagai dinas pengampu sekiranya bisa selalu memantau situasi dan kondisi stok pangan kita saat ini.
Sesuai informasi seperti komoditi cabai ada sedikit kenaikan harga. Untuk itu, saya minta teman-teman SKPD bisa lebih peka lagi terhadap fenomena kenaikan ini untuk menjaga pasokan kita,” kata Yamin

Melalui pemantauan bahan pokok, terlebih mendekati sejumlah perayaan hari besar, Pemkot Banjarmasin menyerukan pesan khusus kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan praktik menimbun stok barang maupun mematok harga di luar batas wajar.

Jika didapati pelanggaran, Pemkot dan Forkopimda tak segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *