KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak menerapkan work from home (WFH) setelah libur lebaran 1443 hijriah. Penegasan ini disampaikan Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu melalui edaran nomor 870/263.BKPSDM.Set.01/V/2022.
Edaran tentang penegakan disiplin pegawai pasca lebaran tersebut menyebutkan bawah ASN dan pegawai kontrak wajib masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melakukan perekaman absensi secara elektronik.
“Apel tetap dilaksanakan dan bisa dilakukan secara virtual seperti biasanya untuk memastikan kehadiran ASN. Disini kita akan menerapkan kedisiplinan untuk para pegawai dilingkup pemko setelah libur panjang,” kata Hera, Senin (9/5/2022).
Meskipun lanjut Hera, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memberi lampu hijau kepada ASN untuk bekerja dari rumah selama sepekan sejak Senin ini. Namun tidak untuk ASN lingkup Kota Palangka Raya.
Memang diakui, penerapan WFH tersebut diyakini tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain, karena kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Namun Pemko tidak menerapkan WFH lantaran untuk melihat kedisiplinan pra pegawai setelah libur panjang selama cuti bersama dan lebaran, karena pelayanan maksimal harus terus diberika kepada masyarakat sehingga kerja dilakukan seperti semula.
“Memang penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 juga dapat dilakukan sebagai upaya isolasi mandiri bagi para ASN setelah dari kampung halaman setelah bertemu dengan keluarga. Namun untuk saat ini kita belum terapkan itu,”pungkasnya. (GUS)