Pemko Palangka Raya Susun Raperda Pengendalian Karhutla, Libatkan Masyarakat dan Akademisi

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya (20/5/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Konsultasi Publik II untuk menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa (20/5/2025).

Bertempat di Aquarius Boutique Hotel, kegiatan ini melibatkan perangkat daerah, camat dan lurah, tokoh adat, akademisi, hingga Forum Organisasi Kota.

Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan lingkungan hidup di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menyatakan bahwa keberadaan regulasi daerah menjadi krusial dalam menekan risiko kebakaran yang berulang setiap musim kemarau.

Kota Palangka Raya tercatat pernah mengalami karhutla parah, termasuk tahun 2014 dan 2019, dengan luasan terbakar mencapai belasan ribu hektare.

Ia menekankan bahwa pengendalian karhutla berkaitan erat dengan peningkatan kualitas udara serta kelestarian tutupan lahan, yang menjadi indikator penting dalam pembangunan berkelanjutan.

Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga adaptif terhadap kearifan lokal, seperti praktik pembukaan lahan tradisional oleh masyarakat adat.

Dalam konteks perubahan iklim dan meningkatnya risiko bencana lingkungan, regulasi daerah yang inklusif menjadi langkah penting memperkuat kapasitas mitigasi. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *