Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Aturan Baru Perjalanan Dinas, Dorong Tata Kelola yang Efisien

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

Bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, kegiatan ini dihadiri perwakilan dari seluruh perangkat daerah dan bertujuan untuk menyamakan pemahaman ASN terhadap aturan baru yang menjadi acuan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gloriana Aden, yang mewakili Wali Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Gloriana menekankan bahwa perjalanan dinas bukan hanya rutinitas administratif, tetapi bagian penting dari kinerja pemerintahan yang harus dilakukan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perjalanan dinas bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa disiplin administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah pondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik.

“Peraturan ini bukan sekadar untuk memenuhi aspek legal, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemko Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Gloriana.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran dan membangun budaya kerja yang lebih tertib di lingkungan pemerintah kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *