Pemkab Murung Raya Tingkatkan Dana Operasional untuk Damang

KABAR KALIMANTAN1, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dipastikan memberikan dana operasional untuk lembaga kedamangan hingga Rp70 juta pada tahun anggaran 2024.

“Hasil rapat pada Maret 2024 lalu disetujui oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Murung Raya tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi lembaga kedamangan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lynda Kristiane di Puruk Cahu, Senin (7/10).

Menurut dia, besaran dana operasional tersebut dipastikan akan direalisasikan pada anggaran perubahan 2024 dan juga merupakan hasil dari rapat antara pemerintah daerah dengan lembaga kedamangan.

Tujuan memberikan informasi ini, katanya, karena kepala lembaga kedamangan beberapa waktu lalu membuat perjanjian berupa kontrak politik yang mengatasnamakan damang se-Murung Raya kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Murung Raya.

“Saya sebagai Kepala Dinas PMD yang membidangi atau membina segala lembaga adat sudah berulang kali menjelaskan, bahwa mantir adat dan damang meningkat dana operasionalnya tahun ini, tetapi belakangan ini ada surat yang dikeluarkan oleh damang dengan tanda tangan beberapa damang yang menyampaikan dukungan kepada calon tertentu yang isi suratnya menyinggung masalah operasional,” jelas Lynda.

Menurut Lynda, dari isi surat dukungan berupa kontrak politik kepada calon tertentu itu ternyata nilainya lebih sedikit dari nilai yang sudah diprogramkan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan teknis dari peraturan bupati, menurut Lynda, besaran dana operasional lembaga kedamangan diberikan paling sedikit Rp50 juta untuk yang berada dekat dengan ibu kota kabupaten dan Rp70 juta untuk klasifikasi yang wilayahnya sulit dijangkau, jauhnya jarak tempuh dan banyaknya desa binaan.

“Intinya pemerintah daerah tidak ingin itu (kontrak politik) dijadikan pembicaraan di lapangan seolah-olah pemerintah tidak memperhatikan damang dan mantir adat. Padahal masalah kenaikan operasional ini sudah bicarakan pada 20 Maret 2024 lalu dan disetujui melalui peraturan bupati,” tambah Lynda lagi.

Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya Herianson D. Silam mengatakan adanya kontrak politik antara damang dan salah satu pasangan calon peserta pilkada sudah masuk dalam tahap analisis pihak pengurus DAD.

Dikatakan dia, tentunya bila dilihat yang melakukan kontrak politik itu sudah bisa dikatakan melakukan pelanggaran, karena tidak melakukan koordinasi dengan dewan adat kabupaten.

“Dalam arti juga sudah melanggar Pasal 4 Perda Nomor 16 Tahun 2008 yang mewajibkan lembaga kedamangan untuk koordinasi ke dewan adat yang lebih tinggi setiap mengambil keputusan,” tutur Herianson.

Herianson juga mengatakan DAD Murung Raya sangat berharap kepada kelembagaan adat sampai tingkat desa untuk ikut memperhatikan dan memelihara situasi keamanan serta ketenteraman di masyarakat, terutama saat memasuki masa kampanye seperti saat ini.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *