KABAR KALIMANTAN1, Puruk Cahu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan pajak tarif efektif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPH) Pasal 21.
“Pajak ini sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah kita, khususnya penyediaan fasilitas umum dan pelayanan publik,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Murung Raya Fery Hardi di Puruk Cahu, Rabu (27/6).
Dikatakannya sangat penting mengikuti sosialisasi ini, karena terkait dengan pemotongan pajak penghasilan pribadi, sehingga dapat mengetahui terkait PP Nomor 58 Tahun 2023.
Fery juga mengajak masyarakat untuk memahami betapa pentingnya taat pajak yang bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi dalam memajukan daerah.
“Dari pajak yang kita bayarkan, pemerintah dapat meningkatkan kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan lainnya,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Tentu pemerintah daerah berkomitmen mengelola setiap rupiah pajak dengan baik dan memastikan manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam sosialisasi ini. Mari kita bersama-sama mendukung program ini demi kemajuan dan kesejahteraan kabupaten kita,” ucapnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Patusiadi, perwakilan dari KP2KP Puruk Cahu dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait dan tamu undangan lainnya.
Sumber: ANTARA